TRIBUNNEWS.COM, PALEMBAMG - Berdalih untuk alasan menghilangkan pusing atas permasalahan hidup, Santi (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang nekat akan menenggak butiran ineks.
Namun sayang, bukan menghilangkan pusing, butiran ineks yang baru ia beli tersebut mengantarkannya ke sel tahanan Polresta Palembang.
Ia langsung digelandang dari jalanan, saat jajaran Satuan Shabara Polresta Palembang melakukan operasi Penyakit Masyaratat (Pekat) di Ruas Jalan Bangau, Palembang, pada Kamis (19/1/2017) pukul 01.30.
"Cuma buat menenangkan diri. Tapi saat pulang malam, saya gugup ada polisi, terus saya diperiksa," kata Santi yang tercatat sebagai warga Sekip, Kecamatan IT II Palembang ini, Jumat (20/1/2017).
Kepada petugas, ia mengaku menyesal. Apalagi, ia baru pertama ingin mencoba memakai narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintoro Hari Bawono melalui Kasat Shabara Polresta Palembang Kompol Pakpakhan mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil Giat Rutin Operasi Pekat.
Santi akan dijerat Pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009.