TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi terus mempersempit ruang gerak tempat pijat dan perawatan tradisional yang memberikan layanan plus-plus.
Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya menggerebek sebuah tempat pijat di Jl Sememi, Benowo Surabaya.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan Bambang Setiawan. Dia yang merupakan pemilik tempat pijat yang tinggal Jl Simo Tambakan Sekolahan diamankan bersama tiga orang terapisnya.
Tiga terapisnya yang ikut dibawa ke Mapolretabes Surabaya, yakni YU, PR dan SU.
"Tiga terapis yang ikut di bawa ke sini (Mapolretabes Surabaya) itu merupakan korban. Kami membawanya untuk dimintai keterangan," sebut Kompol Bayu Indra Wiguna, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (20/1/2016).
Dari pengakuan terangka Bambang, lanjut Bayu, tarif di tempat ini Rp 100 ribu jika hanya pijat.
Jika melampiaskan mendpatkan layanan plus-plus, pelanggan harus menambah tarif sebesar Rp 350 ribu.
Sehingga total tarif yang harus dibayar untuk layanan plus-plus sebesar Rp 450 ribu.
Menurut Bayu, tempat pijat milik Bambang ini sudah beroparsi sejak dua bulan lalu. Para terapisnya yang bekerja di tempat ini, memang bisa memberi layanan plus-plus.
"Tersangka Bambang mendapat bagian Rp 60 ribu dari terapis sekali mendapatkan tamu," terang Bayu.
Tersangka Bambang mengaku, dirinya tidak memaksa para pekerjanya untuk memberikan layanan plus-plus kepada tamu yang menyinggahi tempat pijatnya.
"Pemberian layanan lebih (plus-plus), itu saya tidak tahu. Itu kesepakatan dengan tamu yang datang," tutur Bambang. fat