News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Kalbar Temukan Tiga Dugaan Pelanggaran Pidana Insiden Penghadangan Wasekjen MUI

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan aksi Bela Ulama Jilid II melewati pemeriksaan metal detector di pintu masuk aula Polda Kalbar, sebelum berdialog dengan pejabat utama dan Kapolda Kalbar, Jumat (20/1/2017) sore

Ini lantaran KH Tengku Zulkarnain merupakan ulama, yang pada saat kedatangannya di Sintang berniat hendak memberikan ceramah, dan sama sekali tidak terkait organisasi FPI.

"Ini ulama kami, kami selama ini tidak turun demo terkait Ahok. Masalah ini 20 kali lebih besar dari masalah Ahok, bagi kami. Kami turun demo ini karena kami terpanggil, geram, risih. Saya mohon kepada Bapak Kapolda, tolong pelaku dalam kasus ini ditindaktegas," ujarnya.

Agus mengkhawatirkan, jika kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut, akan ada reaksi yang tak diinginkan. Terlebih saat ini masyarakat kerap berdiskusi dan saling adu argumen di media sosial.

"Karena itu kami mengharapkan, tolong pak, jangan main-main dalam masalah ini. Saya tidak terima Ulama dibuat seperti ini. Kalau FPI yang diginikan, saya tidak turun. Ini bukan FPI, tapi ini adalah pengurus MUI, Ulama, kami tersinggung. Untuk itu, kami berharap, tolong masalah ini segera diselesaikan," jelasnya.

Sempat ada teriakan meminta agar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak hadir langsung di depan perwakilan massa. Namun ternyata Kapolda terlihat telah berada di ruang aula, namun dibarisan kursi belakang para perwakilan, duduk berdampingan bersama Wakapolda Kalbar, Brigjen Joko Irianto. Menyimak sejumlah aspirasi yang disampaikan.

Perwakilan aksi Bela Ulama AIUKKB, Wawan menyampaikan enam aduan kepada Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak terkait peristiwa adanya dugaan tindak pidana yakni penghadangan dan pengancaman saat Wasekjen MUI, KH Tengku Zulkarnain tiba di Bandara Susilo Sintang pada Kamis (12/1).

"Pada saat itu diketahui ada beberapa orang yang dengan sengaja diduga melakukan penghadangan dan pengancaman dengan membawa senjata tajam," ujarnya.

Perbuatan penghadangan dan pengancaman dengan membawa senjata, adalah suatu tindakan melanggar hukum pidana.

"Perbuatan tersebut, apabila tidak ditindaklanjuti diproses secara hukum, akan membawa dampak negatif pada masa yang akan datang. Kemudian untuk lebih tegaknya pengadilan hukum, baik kepada siapapun dan organisasi manapun, dan untuk membuat efek jera kepada pelaku kejahatan seperti itu, kami meminta kepada Bapak Kapolda Kalbar, untuk menindaklanjuti pengaduan kami ini dan kami berharap dapat diproses menjadi Laporan Polisi," jelasnya.

Menanggapi aspirasi 16 perwakilan aksi Bela Ulama Jilid II, Dir Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Krisnanda menyampaikan bahwa harus disepakati permasalahan tersebut adalah masalah hukum.

"Saya minta kita sepakat, ini adalah masalah hukum, jadi sudut pandangnya sudut pandang hukum. Kalau hukum sudut pandangnya dari ilmu sosial, ilmu budaya, agama, saya pikir nggak nyambung, nggak sampai. Jadi saya minta, sepakat dengan ilmu hukum," ujarnya.

Dirreskrimum kemudian menyampaikan perkembangan dalam sepekan terakhir. Menurutnya, usai massa aksi Bela Ulama Jilid I membubarkan diri, pihaknya langsung melakukan konsolidasi.

"Kami perlu mengumpulkan bukti, supaya bisa menelaah kira-kira ada pidana apa di situ. Kasat Reskrim Sintang juga sudah datang, kemudian kami pelajari, ada video dan ada beberapa foto," paparnya.

Setelah itu, pihaknya menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada masih kurang. Pihaknya kemudian mendapatkan satu video yang cukup lengkap di Youtube.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini