Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Personel gabungan Polda Sumatera Utara mencokok delapan orang yang berkomplot menembak mati Indra Gunawan alias Kuna di depan toko airsoft gun miliknya di Kesawan, Medan, Rabu (18/2/2017).
Kedelapan pelaku ditangkap terpisah di antaranya di Kota Medan, Sumut, dan Jambi, Minggu (22/1/2017). Dua di antara pelaku, yakni Putra dan Rawindra alias Rawi (40), tewas oleh timah panas polisi.
Dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, meminta petugas menghadirkan para tersangka di antaranya Chandra alias Ayen (38), Zohendra alias Zen (41), Jhon Marwan Lubis alias Ucok (62), Wahyudi alias Culun, dan Muslim.
Baca: Keluarga Tersangka Pembunuh Pengusaha Airsoft Gun Histeris
Baca: Pelaku Cuek Tembak Pengusaha Airsoft Gun di Tengah Keramaian
Baca: Dugaan Keluarga di Balik Kematian Pengusaha Airsoft Gun
Siwaji Raja, otak pelaku pembunuhan, polisi tangkap di Jambi pada Sabtu siang. "Jadi pembunuhan ini karena pesanan, motifnya pesanan dan masih dikembangkan," ungkap Rycko.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, menyatakan motif pembunuhan berencana terhadap Kuna karena dendam pribadi. Siwaji Raja diduga kuat dendam, sehingga membayar orang untuk membunuh Kuna.
Pencemaran Nama Baik
Kuna merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Parisada Sumut Narensami dan Parisada Medan, Siwaji Raja.
Ia dilaporkan ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Pelaporan terhadap Kuna berdasarkan status di Facebook Gadah Sutam. Dalam pemeriksaan di polisi terungkap akun tersebut dikelola Kuna.
Dengan tewasnya Kuna, penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Otomatis kasus dugaan pencemaran nama dengan terlapor (Kuna) gugur demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.
Ia menambahkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan, sesuai aturan proses penyidikan terhadap bersangkutan terhenti.
"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP. Setiap orang yang terkena masalah hukum, maka kasus atau tuntutan hukum yang menimpanya dihentikan," ucap dia.