Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah bersama pihak Kepolisian Magetan Jawa Timur, menangkap Budi Santoso alias Budi seorang aparatur sipil negara (ASN) Puskesmas Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah, yang telah setahun ini diburu.
Penangkapan Budi, terkait penggelapan yang dilakukannya terhadap uang senilai Rp 3 miliar lebih untuk pembayaran pembelian minyak milik PT Global Arta Borneo Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Uang untuk pembelian minyak solar di perkebunan kelapa sawit di Sampit, yang dipasok dari perusahaan minyak PT Global Artha Borneo dalam transaksi jual beli minyak kepada perusahaan besar kelapa sawit di Sampit Kotawaringin Timur.
Oleh Pelaku Budi Santoso, uang yang seharusnya dibayarkan kepada PT Globak Argha Borneo tersebut dibawa kabur dan tidak dibayarkan kepada PT Global Artha Borneo oleh Budi Santoso sebagai perantara penjualan minyak tersebut.
Informasi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Gusde Wardhana, Sabtu (21/1/2017) mendapat laporan dengan nomor polisi LP/L/189/IX/2016/ SPKT tanggal 17 September 2016 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, pihaknya langsung bergerak.
"Kami bekerjasama dengan kepolisian di kagetan Jatim dalam bergerak melakukan perbuaran terhadap pelaku hingga tertangkap dan langsung pelaku dibawa ke Palangkaraya."ujarrnya.(*)