Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang wanita pegawai pemasaran paruh waktu tertangkap saat hendak mengantarkan sabu ke pelanggannya.
Polisi menangkap KAT (21), warga Jalan Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, dengan barang bukti sabu yang tersimpan di sepatu miliknya.
"Kami amankan satu paket sabu disimpan di sepatu tersangka," kata Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (22/1/2017).
Tersangka diamankan pada Selasa 18 Januari 2017 pukul 22.15 Wita di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Bali. KAT menjual satu paket sabu seharga Rp 1.5 juta.
Awal mulanya, tersangka menolak disangka membawa serbuk kristal itu. Namun, satu paket sabu yang ditaruh di sepatu kiri warna hitam diketahui petugas dan tersangka dikeler ke Polresta Denpasar.
"Ia mengaku mendapat sabu dari JBG yang berada di Lapas kerobokan. Informasi ini masih kami dalami kebenarannya. Karena bisa jadi itu cara tersangka menyembunyikan jaringannya," beber Hadi.