Laporan Reporter Video Tribunnews, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Kronologis dan motif pembunuhan tragis yang menimpa Jumatun (46) pun terungkap.
“Awalnya tersangka ini dengan korban ketemu di depan pintu gudang ini. Di depan lalu diajaklah ke dalam maunya sih korban diantar pulang. Lalu korban minta izin ke belakang ke kamar mandi mau buang air kecil,” tutur Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (22/1/2017) di lokasi kejadian.
Dan ternyata tersangka mengikuti korban ke belakang dan terjadi obrolan jika tersangka tidak perlu dibayar untuk mengantar ke rumah korban di Padanggalak, Denpasar.
“Ga usah dibayar hanya dengan main (persetubuhan) saja. Timbul persetujuan dari korban. Jadilah main di kamar mandi,” tambahnya.
Terjadi persetubuhanlah pelaku dengan korban di dalam kamar mandi.
Namun Arif Santoso ini tertarik dengan handphone merk Evercross milik korban yang saat itu ditaruh.
“Kemudian korban didorong dan kena lis. Yang kemarin ditemukan luka itu. Dibenturkan lagi korban sempat pingsan lalu dibekap dengan celana pendek hingga meninggal. Motifnya ingin memiliki handphone,” jelas Kapolresta Denpasar.
Tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung kematian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)