Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Polsek Natar, Lampung Selatan, menangkap Heri Susanto (30), pegawai honorer Provinsi Lampung, di sebuah rumah kontrakan di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Polisi meringkus Heri karena mencabuli anak di bawah umur berinisial RD (16).
Kapolsek Natar Komisaris Eko Nugroho mengatakan, Heri dan korban memiliki hubungan kerabat.
"Tersangka mencabuli korbannya yang keponakannya sendiri dengan alasan suka sama suka hingga korban hamil dua bulan," ujar Eko, Minggu (22/1/2017).
Polisi menjerat Heri dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Heri terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.