Laporan Wartawan Surya Malang Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Ibu penganiaya anak tiri hingga tewas di Situbondo divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (24/1/2017) atas kasus yang melibatkan terdakwa Heni Wildania (38) yang menewaskan anak tirinya, Ainul Yakin (8).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajikan 13 tahun hukuman penjara.
Majelis Hakim menilai terdakwa Heni Wildania terbukti bersalah.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, perempuan asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus ini mengaku akan pikir-pikir.
Terdakwa Heni Wildania saat akan dikeler petugas ke mobil tahanan usai mengikuti sidang putusan di PN Situbondo, Selasa (24/01/2017).
Heni dikeler keluar sidang oleh petugas namun, sebelum tiba di ruang tahanan PN Situbondo, ia terlihat lemas sembari menangis.
Kuasa hukum Heni Wildania, Kholil mengatakan, dirinya masih akan pikir-pikir, tapi cenderung melakukan banding.
Alasannya, seluruh keterangan saksi yang ada pada berita pemeriksaan di kepolisian tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan kepada Majelis Hakim.
"Tidak ada satupun saksi yang pernah melihat atau mendengar terdakwa melakukan kekerasan terhadap anaknya," kata Kholil.