Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Pengacara terdakwa Brigadir Medi Andika keberatan dengan tindakan saksi dari penyidik Polda Lampung yang menyerahkan data IT ke majelis hakim.
Alasannya, data tersebut tidak ada di dalam berkas perkara.
Pada persidangan mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, penuntut umum menghadirkan penyidik Jatanras Polda Lampung bernama Bibin.
Agus Priambodo, jaksa penuntut umum, memberitahukan ke majelis hakim bahwa Bibin akan menyerahkan data IT yang diminta majelis hakim pada persidangan sebelumnya.
Bibin menyerahkan satu bundel berkas berisi data IT ke majelis hakim. Sayangnya data tersebut tidak dibeberkan di persidangan.
Hakim ketua Minanoer Rachman beralasan, data tersebut tidak bisa dibuka ke publik karena rahasia.
Sopian Sitepu, pengacara Medi, menyatakan keberatan. “Kami keberatan Yang Mulia karena data tersebut tidak ada di dalam berkas. Ini sangat merugikan klien kami,” ujar Sopian.
Minanoer menyatakan, keberatan pengacara akan dicatat di berkas acara persidangan.
Di dalam kesaksiannya, Bibin membeberkan mengenai penggeledahan di rumah Medi.
Pada penggeledahan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kotak sampah, pengharum ruangan, helm, cincin, peluru.
Bibin mengatakan, senjata api milik Medi tidak ikut disita karena tidak berkaitan dengan perkara.
Ini dikarenakan, peluru yang bersarang di kaki Pansor bukan berasal dari senjata api milik Medi.