News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perantara Suap: Rudi Erawan Minta Uang Terdakwa Proyek PUPR Untuk Biaya Rombongan PDIP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan terkuak meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk kegiatan PDI Perjuangan.

Uang tersebut untuk memfasilitasi pembelian rombongan ke Jakarta dan diminta Rudi melalui Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

Terkuaknya permintaan uang tersebut diungkapkan oleh perantara suap Amran, Imran S Djumadil dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/1/2017).

"Pak Amran kasih tahu juga, Pak Rudi minta bantu ada kegiatan PDI-P di Jakarta Rapimnas. Rombongan banyak minta bantu beli tiket," kata Imran saat ditanya Hakim Fasal Hendri.

Berdasarkan keterangan Imran, uang itu diperoleh hasil urunan Abdul Khoir dengan rekannya Direktur PT Sharleen Raya, Hong Artha John Alfred.

"Saya hubungi Pak Khoir. Uangnya dari Abdul Khoir dan Alfred masing-masing Rp 100 juta," beber Imran.

Imran mengaku langsung datang ke kantor Khoir di daerah Blok M, Jakarta untuk mengambil uang tersebut. Setelah itu, dia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada keponakan Rudi Erawan bernama Ernest.

"Saya bersama-sama Abdul Khoir serahkan ke Ernest di kantor Kementerian PUPR," tukasnya.

Sebelum permintaan uang tersebut, Rudi Erawan ternyata sudah meminta uang tiga kali kepada Imran total Rp 6,1 miliar.

Rinciannya sebesar Rp 3 miliar pertama, kemudian Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI dan ketiga Rp 500 juta untuk dana kampanye.

Dalam kasus tersebut, Amran menjadi terdakwa menerima suap dari pengusaha dan memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR. Salah satunya uang suap itu diberikan kepada Andi Taufan Tiro.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti. KPK telah menetapkan delapan orang tersangka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustariā€Ž, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan So Kok Seng sebagai tersangka terbaru.

Kasus tersebut diduga kuat melibatkan hampir semuanya anggota Komisi V DPR RI. Pimpinan Komisi V disebut sebagai pihak yang mengetahui dan mengatur nilai jatah-jatah yang diterima setiap anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini