News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkuaknya Fakta Ini, Gatot Brajamusti Berharap Dihukum Lebih Ringan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (23/1/2017), mengungkap sejumlah fakta.

Satu di antaranya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di Hotel Golen Tulip. Namun, tidak ada pesta narkoba yang dilakukan di hotel tersebut.

Gatot mengharapkan terkuaknya sejumlah fakta pada persidangan kelima ini bisa memberi peluang bagi keduanya untuk mendapatkan hukuman lebih ringan dari majelis hakim.

Pada persidangan selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memanggil kembali lima orang saksi lain yang merupakan rekan dari Gatot maupun Dewi Aminah.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini