TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Sidang kasus kepemilikan narkotika atas terdakwa Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (23/1/2017), mengungkap sejumlah fakta.
Satu di antaranya barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di Hotel Golen Tulip. Namun, tidak ada pesta narkoba yang dilakukan di hotel tersebut.
Gatot mengharapkan terkuaknya sejumlah fakta pada persidangan kelima ini bisa memberi peluang bagi keduanya untuk mendapatkan hukuman lebih ringan dari majelis hakim.
Pada persidangan selanjutnya, jaksa penuntut umum akan memanggil kembali lima orang saksi lain yang merupakan rekan dari Gatot maupun Dewi Aminah.(*)