Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menangkap enam nelayan di perairan laut Pulau Tegal, Kabupaten Pesawaran.
Mereka ditangkap karena membawa bom ikan. Para tersangka adalah MY (36), AD (42), DV (30), KY (32), IF (29), SG (25).
Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Bonifasius Tampoi mengutarakan, mereka ditangkap saat berada di atas kapal motor Barokah.
Boni menuturkan, para tersangka merupakan para nelayan yang sering mengambil ikan di perairan Lampung dan perairan Banten.
“Berdasarkan pengakuan para tersangka, bom ikan digunakan untuk mengambil ikan di perairan laut Jawa, Ujung Kulon, Banten,” papar dia, Rabu (25/1/2017).
Terungkapnya kasus ini, kata Boni, bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa sering terlihat nelayan yang mengambil ikan menggunakan bom.
Petugas menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggelar patroli di perairan Lampung.
Pada saat patroli, petugas melihat kapal motor yang mencurigakan.
“Karena mencurigakan, petugas mendekati dan menggeladah kapal. Hasilnya kami temukan bom ikan dan bahan-bahan pembuat bom ikan,” ujar Boni.
Tujuan kapal tersebut adalah ke perairan Laut Jawa, Ujung Kulon, Banten. Boni menuturkan, para nelayan ini sudah sering menggunakan bom ikan.
Ini dibuktikan bahwa sang nakhoda kapal berinisial SL ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pelaku pengebom ikan di perairan Lampung dan Laut Jawa.