Menurut tersangka Robi, ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak.
Selain itu ayah satu anak ini juga berdalih untuk mengobati korban.
"Bini aku itu kalau akan aku ajak berhubungan suka malas-malasan," kilah Robi.
Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muaraenim AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, dari pengakuan tersangka, bahwa ia terpaksa melakukan pencabulan terhadap adik iparnya, karena istrinya ketika akan diajak berhubungan sering menolak.
Selain itu juga untuk mengobati korban.
Atas perbuatan tersebut, telah diamankan bersama barang bukti seperti pakaian korban, pakaian tersangka, visum dan saksi-saksi.
Dan untuk penyidikan tersangka diserahkan ke Kanit PPA Unit PPA Sat Reskrim Polres Muaraenim.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.(*)
SRIWIJAYA POST/Ardani Zuhri