Laporan Wartawan Tribun Kaltim Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Jainal Abidin (26), diamankan aparat Polsekta Samarinda Seberang karena berbuat asusila terhadap siswi SMP berusia 14 tahun.
Perbuatan itu dilakukan di kediaman pamannya.
Warga memergokinya saat asyik menggerayangi gadis belia tersebut.
Untung warga tak main hakim sendiri, melainkan menyerahkannya kepada polisi.
Bukannya menyesal, Jainal menuding bahwa gadis yang digerayanginya menaruh hati padanya.
"Dia yang kejar-kejar saya, bukan saya, bahkan dia kirim surat yang diantar temannya," katanya.
Dalam surat itu korban ingin dijadikan pacar.
"Saya ini ganteng dan baik, saya juga akui kalau saya ini ganteng," ucapnya di kantor polisi.
Pendek kata, Jainal dan gadis itu berpacaran.
Mereka kemudian jalan-jalan berdua dan mampir di rumah sang paman.
Kendati ada orang lain di rumah tersebut, Jainal tetap melancarkan aksinya, dan menggerayangi tubuh si gadis.
"Dia yang peluk saya duluan, saya tidak pernah paksa, setelah itu saya masukan tangan saya ke bajunya," mkatanya.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Seberang Iptu Heru Santoso mengatakan pelaku diserahkan warga.
Orangtua korban juga melaporkan yang bersangkutan.
Jainal dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan.