News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Rumbia Didakwa Korupsi Dana PSKS

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi.

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Agus Suranto (40), mantan Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Rumbia, Lampung Tengah, menjadi terdakwa kasus korupsi dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun anggaran 2014 dan 2015.

Agus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (26/1/2017).

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Median Suwardi menyatakan, Agus bersama mantan pegawai harian lepas Kantor Pos Cabang Rumbia, Ismid Dahari, melakukan korupsi dana PSKS.

Agus dan Ismid didakwa pasal berlapis. Yaitu pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebaigamana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal kedua adalah pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebaigamana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Korupsi ini berawal dari adanya program dana bantuan PSKS yang ditujukan kepada rumah tangga miskin.

Penyaluran dana ini melalui kantor pos setempat. Salah satu desa yang menerima adalah Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Jumlah penerima bantuan di desa ini sebanyak 259 rumah tangga sasaran (RTS). Agus sebagai kepala kantor pos cabang Rumbia ketika itu, membentuk panitia secara lisan.

Di dalam kepanitiaan itu, Ismid bertindak sebgai petugas pembagian kartu perlindungan sosial (KPS). Ia ditugaskan membagikan 259 KPS kepada masyarakat yang menerima bantuan melalui kepala dusun.

Dari ke semua jumlah itu, ada 10 buah amplop berisi KPS yang tidak Ismid serahkan ke kepala dusun. Ismid lalu melaporkan hal itu ke Agus.

Agus memerintahkan Ismid untuk menyimpan 10 amplot tersebut. Agus ternyata yang mencairkan 10 buah amplop berisi KPS tanpa sepengetahuan warga yang seharusnya menerima bantuan PSKS.

Seiring berjalannya waktu, ada 54 warga yang namanya tercatat sebagai penerima bantuan namun tidak mendapatkan bantuan di tahun 2014.

Di tahun 2015, ada 56 warga yang tidak menerima bantuan PSKS. Hasil perhitungan kerugian negara, kata Median, jumlahnya mencapai Rp 55,2 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini