News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Miliar Dana Jaminan Reklamasi Lingga Diduga 'Menguap'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Lingga, Alias Wello mengamati tanaman kaliandra hasil revegetasi di atas lahan pasca tambang timah di Tanah Putih, Kecamatan Singkep Barat, Lingga, pekan lalu.

TRIBUNNEWS.COM, LINGGA – Ratusan miliar rupiah dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang seharusnya dipungut sebelum kegiatan pertambangan dilakukan di wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) antara tahun 2010 – 2014, diduga menguap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) atas pengelolaan pertambangan Minerba di Kepri, khususnya Kabupaten Lingga, terungkap sebanyak 57 perusahaan yang mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya 24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi.

Ke-24 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi di Lingga itu, memiliki kewajiban menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang sebesar Rp206 miliar. Namun, hingga tanggal 10 Desember 2014, tercatat hanya 13 perusahaan yang menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang senilai sebesar Rp19,9 miliar.

Bupati Lingga, Alias Wello mengaku tidak tahu menahu soal besaran dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang di Lingga. Bahkan, ia juga tidak mengetahui dimana dana yang seharusnya digunakan untuk merehabilitasi lahan yang terkena dampak akibat kegiatan pertambangan itu disimpan.

β€œItu kan kejadiannya sebelum saya jadi Bupati Lingga. Sampai saat ini, kita tidak tahu berapa jumlah pastinya dan disimpan dimana dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang itu. Bahkan, dokumennya saja kita tidak punya. Karena semuanya sudah diserahkan ke Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepri,” ujar Alias di Daik Lingga, Jumat (27/1/2017).

Dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kata Alias, mestinya ditempatkan pada rekening bersama yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan pemilik IUP Operasi Produksi dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Penempatannya juga harus pada Bank Pemerintah yang disepakati, bukan pada rekening pribadi.

Sebagaimana diketahui, dalam dokumen hasil koordinasi dan supervisi Ditjen Minerba setebal 27 halaman itu, tercatat pada tahun 2012, Lingga berhasil melakukan ekspor bauksit ke China sebanyak 1,2 juta ton dan biji besi sebanyak 424 ribu ton. Sedangkan pada tahun 2013, Lingga melakukan ekspor bauksit ke China sebanyak 15,7 juta ton dan bijih besi sebanyak 86,4 ribu ton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini