Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo menegaskan, Polri berkomitmen selalu menjaga netralitas anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada.
Dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Polri, sesuai pasal 28 ayat (1), dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
"Artinya bahwa Polri sudah komitmen untuk tidak melibatkan diri dalam politik. Jadi Polri tidak perlu diragukan dalam netralitas Pemilukada baik di Landak maupun Singkawang," tegasnya, Kamis (26/1/2017).
Baca: Ribuan Personel Polri Plus Ratusan Brimob Diterjunkan Amankan Imlek di Semarang
Untuk menindaklanjuti pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 tahun 2002, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap anggotanya.
"Bila diperlukan, anggota yang berpotensi tidak netral atau netralitasnya diragukan, misalnya ada hubungan keluarga dengan bakal calon maka yang bersangkutan untuk sementara bisa ditarik ke Polda Kalbar," kata dia.