News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Online

AS Tawarkan Para Perempuan Lewat Facebook Bertarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS (kiri) diamankan atas kasus prostitusi dengan modus layanan seksual melalui media sosial, bersama tiga wanita diduga korbannya. Tersangka diamankan, Kamis (26/1/2017). TRIBUN JAMBI/DEDI NURDIN

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi mengamankan seorang pria dalam kasus prostitusi online, Kamis (27/1/2017).

Tersangka diketahui berinisial AS (27) warga Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Kapolda Jambi melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku menjajakan wanita kepada pria hidung belang melalui media sosial.

Tersangka dengan menggunakan akun media sosial pribadinya untuk mencari pelanggan.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui dalam satu kali kencan bertarif Rp 1,5 juta.

Setelah melalui negosiasi, pelaku dan pengguna jasa bertemu di kamar hotel di Kota Jambi.

Baca: Warga Kotabaru Tertangkap Usai Transaksi dengan Pria Hidung Belang

"Modusnya saudara AS melakukan transaksi layanan seksual melalui media sosial untuk menjaring pelanggannya," kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (27/1/2017).

"Dari transaksi itu, saudara AS mendapatkan Rp 400 ribu, sisanya diberikan kepada wanita yang memberikan layanan," ujarnya.

Pelaku diamankan pada Kamis di salah satu hotel di Kota Jambi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan yang diterimanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta dalam pecahan Rp 100 ribu.

Kini tersangka diamankan di Mapolda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga wanita yang diklaim sebagai korban kejahatan prostitusi online yakni, PA (27), PU (25) dan ABH (23).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini