Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap nenek dan cucunya di Kelurahan Kalikabong, Kalimanah, Eti Sulastri (65) dan Hanani Sulma Mardiyah (24), oleh Amin Subechi memasuki babak final.
Dalam waktu dekat, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purbalingga akan melimpahkan berkas perkara Amin Subechi ke Kejaksaan Negeri Purbalingga.
Amin dijerat Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca: Segelas Air Mineral dan Sisa Bakpia Jadi Petunjuk Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucunya
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Djunaedi mengatakan proses pelengkapan berkas perkara oleh pihaknya sudah rampung.
"Minggu depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya saat ditemui di Mapolres, Jumat (27/1/2017).
Jika berkas perkara tersebut dianggap lengkap oleh jaksa, perkara tersebut bisa segera disidangkan.
Berkas masih dimungkinkan dikembalikan lagi ke penyidik untuk disempurnakan berdasarkan petunjuk jaksa.
Menurut Djunaidi, tersangka selama ini menunjukkan perilaku kooperatif dalam penyidikan.
Djunaedi juga melihat ada perubahan sikap pada diri Amin Subechi selama di tahanan.
Amin lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan dengan rajin beribadah.
"Dia sekarang jadi rajin ibadah, berpuasa sunnah Senin-Kamis. Mungkin dia ingin menebus dosa," katanya.