Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus pengedar sabu-sabu bernama Apriyanto (25).
Polisi menangkap Apriyanto di rumahnya di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kedaton.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, Apriyanto melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Petugas melumpuhkan tersangka dengan menembak di bagian kaki," ujar dia, Minggu (29/1/2017).
Dari penggeledahan, hasilnya polisi menemukan barang bukti berupa satu buah dompet berisi satu paket sabu seberat 3,29 gram, satu buah kaleng hitam berisi tujuh paket kecil sabu seberat 1,48 gram, lima bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4,77 gram, satu unit timbangan digital dan satu pack plastik klip bening.
Tertangkapnya Apriyanto berawal dari informasi masyarakat. Petugas yang mendapatkan laporan tentang keberadaan pengedar sabu di wilayah Sidodadi, langsung melakukan penyelidikan.
Beberapa melakukan penyelidikan, polisi memastikan keberadaan pengedar bernama Apriyanto ini. Polisi pun menggerebek Apriyanto di rumahnya.
Baca: Jalan MH Thamrin, Gajah Mada dan KH Ahmad Dahlan Semarang Februari Diberlakukan Searah
Tak dinyana, Apriyanto berupaya melarikan diri dan melawan petugas.
"Karena sudah ada perlawanan, petugas menembak kaki tersangka," kata Murbani.
Dugaan polisi tidak meleset. Saat digeledah, polisi menemukan sabu-sabu dan timbangan.
Murbani mengatakan, Apriyanto mendapatkan sabu dari seorang berinisial A.
Polisi masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar pemasok ke Apriyanto. Apriyanto mengatakan, biasanya mengambil sabu dari A.
Satu paket kecil sabu dijual seharga Rp 1,2 juta. Apriyanto mendapatkan upah Rp 200 ribu per paket dan sabu gratis.