TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Joko Mudigdo, pria asal Jl Kebraon Surabaya berusia 53 tahun ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang lantaran melakukan penganiayaan.
Pelaku Joko melakukan penganiayaan terhadap Eriyono (50). Warga asal Kebraon Tegal Surabaya itu dipukul memakai botol minuman keras hingga kepalanya mengalami luka-luka, Sabtu (28/2/2017).
Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku Joko, terlibat cekcok mulut dan ribut dengan Hadi Lulusno di samping Musala Al Hidayah Kebraon Surabaya.
Tiba -tiba pelaku memukul korban pakai botol mminuman keras (miras). Ketika itu, korban Eriyono bermaksud melerai keributan atara pelaku Joko dengan Hadi.
"Korban terkena pukul botol miras yang dipegang pelaku (Joko) sehingga korban mengalami luka di bagian kepala, pipi kanan luka robek hingga berdarah, kemudian bibir sebelah kanan atas juga luka," kata Kapolsek Karang Pilang Kompol Eko Widodo, Minggu (29/1/2017).
Baca: Fasilitas Panti Jompo di Yayasan Tunas Bangsa Tak Layak, Kondisi Penghuninya Memprihatinkan
Menurut Eko, korban Eriyono ini merupakan korban penganiayaan yang dilakukan pelaku Joko. Korban awalnya tidak tahu persoalan yang terjadi antara Joko dengan Hadi yang terlibat keributan.
"Karena ada keributan, korban (Eriyono) mendatangi TKP dan bermaksud melerai, tapi justru jadi korban pemukulan yang dilakukan pelaku (Joko)," terang Eko.
Menjadi korban pemukulan, korban Eriyono langsung melapor ke Polsek Karangpilang.
Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi dan meminta visum atas luka-luka di bagian kepala.
Dari kejadian ini, penyidik Polsek Karangpilang mengamankan satu botol miras merk Chivas Regal yang dipakai untuk memukul korban sebagai barang bukti.
Kini pelaku Joko masih menjalani pemeriksaan secara intensif tim penyidik Polsek Karangpilang.
"Jika terbukti bersalah, pelaku terancam dipenjara selama 5 tahun karena kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya terluka," pungkas Eko. (fat)