Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pekan depan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pertama kalinya memeriksa Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Usai gelar perkara ketiga kalinya pada Senin (30/1/2017), penyidik mentepakan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik Sukarno.
"Panggilan pertama mudah-mudahan Minggu depan. Pemanggilan pertama ini untuk memeriksa Rizieq sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar.
Dikatakan Yusri, total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 18 orang, terdiri dari saksi fakta, saksi pelapor, saksi terlapor, dan saksi ahli.
Baca: Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar
Penyidik juga mengantongi dokumen dan rekaman video terkait pernyataaan Rizieq yang menjadi barang bukti kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama Sukarno.
"Berdasarkan labfor forensik, rekaman video itu asli dan bukan merupakan hasil editan. Sebelumnya Rizieq menyebut video rekaman yang terdapat dirinya itu dibantahnya dan disebut editan ketika pemeriksaan pertama," kata Yusri.
Penyidik Polda Jabar menyangka Rizieq pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP. Ia disangka dalam kasus yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri.
Yusri menjelaskan penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Penyidik juga telah memastikan unsur pidana sesuai yang disangkakan terpenuhi.