Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar dipastikan tak akan menahan Habib Rizieq Shihab, tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama Sukarno.
Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHP dan pasal 320 KUHP. Kasus yang menjerat Rizieq berdasar laporan Sukmawati Soekarnoputri yang semula masuk ke Bareskrim Mabes Polri kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar.
"Ancamannya hukuman maksimal 4 tahun penjara untuk pasal 154 a KUHP dan 9 bulan penjara untuk hukuman maksimal pasal 320 KUHP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Baca: Polda Jabar Imbau Habib Rizieq Tak Bawa Massa Ketika Diperiksa sebagai Tersangka
Baca: Habib Rizieq Shihab Resmi Tersangka di Polda Jabar
Baca: Pekan Depan Penyidik Polda Jabar Periksa Rizieq Shihab sebagai Tersangka
Dikatakan Yusri penyidik belum akan menahan Rizieq meski statusnya sudah tersangka. Alasannya, ancaman hukuman maksimal yang di bawah lima tahun tak perlu ditahan.
"Tapi tetap status tersangka. Pencekalan juga belum ada. Secepat mungkin, kami akan periksa lagi Rizieq sebagai tersangka," kata Yusri.
Terkait adanya upaya praperadilan dari Rizieq menurut Yusri wajar dilakukan. Pihaknya yakin penetapan Rizieq sebagai tersangka sudah memenuhi unsur pidana yang disangkakan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka.
"Praperadilan silakan saja itu," beber Yusri.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus ini setelah penyidik menggelar perkara kali ketiga. Mereka menyimpulkan apa yang dilakukan Rizieq memenuhi unsur yang disangkakan.