Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Warga Kabupaten Katingan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Katingan Bersatu dan Himpunan Masyarakat Katingan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (30/1/2017) mendesak Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah memberikan sanksi adat terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya, Farida Yeni.
Bahkan Dewan Adat Dayak di-deadline untuk memberikan sanksi melalui sidang adat Dayak paling lambat tiga hari sejak warga manyampaikan pernyataan sikapnya ini.
Sanksi diberikan kepada pasangan perselingkuhan, Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan Farida Yeni yang telah melakukan perzinaan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nangka, Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
"Kami malu, kenapa sanksi hukum dan hukum adat terhadap orang luar Kalteng, seperti Thamrin Amal Tamagola, Guru Besar UI yang menghina warga Dayak bisa diproses cepat," ujar Ketua Himpunan Masyarakat Katingan Kota Palangkaraya, Yulius Tri.
Berikut pernyataan warga yang menuntut Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dan pasangan selingkuhannya, Farida Yeni dikenai sanksi adat Dayak, simak dalam tayangan video di atas. (*)