Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar meningkatkan status Rizieq Shihab dari terlapor menjadi tersangka.
Peningkatan status itu berdasarkan hasil gelar perkara ketiga yang dilakukan Senin (30/1/2017).
Rencananya penyidik akan memanggil kembali imam besar FPI itu pada pekan depan.
Meski belum dipastikan waktunya, Kapolda Jabar meminta Rizieq kooperatif ketika dipanggil menjadi tersangka.
Baca: Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Praperadilan
"Kalau dipanggil datang saja," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
Anton pun meminta Rizieq untuk tidak membawa massa ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal itu untuk menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.
"Lebih baik yang enak-enak (tenang) saja," kata Anton.
Ditanya kapan akan melakukan pemeriksaan kedua, Anton menyatakan jika hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Soal pencekalan, pihaknya akan mempertimbangkannya menyusul Rizieq tak akan ditahan dalam kasus itu.
"Itu akan kita rapatkan lebih lanjut," kata Anton. (cis)