TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ada 10 Warga Negara Asing asal Tiongkok dideportasi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Hal ini menyusul tidak adanya dokumen keimigrasian resmi yang dimiliki ketika petugas menemukan mereka di dalam rumah salah satu warga di kawasan Cempaka, Banjarbaru pada 28 Januari 2017.
Para WNA ini akan segera dideportasi ke negara asalnya setelah mendapat tiket keberangkatan.(*)
Baca tanpa iklan