TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, karena terbukti menerima gratifikasi dengan jumlah miliaran rupiah.
Ridwan Kamil mengatakan akan membenahi sistem pelayanan dan membentuk tim satgas untuk mengawasi kinerja di semua Dinas Pemerintahan Kota Bandung.(*)
>
Baca tanpa iklan