News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Dipolisikan

Tim Bantuan Hukum FPI Jabar Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq menjalani pemeriksaan selama 4 jam sebagai saksi terkait dugaan kasus penghinaan rectoverso di lembaran uang baru dari Bank Indonesia, yang disebutnya mirip logo 'palu arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim Bantuan Hukum FPI Jabar baru tahu Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka dari pemberitaan media.

Tak ada pemberitahuan dari Polda Jabar terkait dengan penetapan Rizieq menjadi tersangka.

"Memang aneh juga biasanya di setiap perkara yang kami tangani, kami selalu dilibatkan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar, Kiagus Muhammad Choiri, kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network) melalui sambungan telepon, Selasa (31/1/2017).

Choiri mengaku, pihaknya pun belum mendapatkan surat penetapan tersangka dari penyidik setelah pemberitaan di media begitu marak.

Sampai saat ini pihaknya pun belum mendapatkan kepastian terkait dengan penetapan tersangka tersebut.

"Penyidik ditelepon juga tidak diangkat. Ada sesuatu yang disembunyikan," kata Choiri.

Baca: Kuasa Hukum Habib Rizieq Ajukan Praperadilan

Choiri mengatakan, kepastian penetapan tersangka itu sangat dibutuhkan timnya. Kepastian berupa surat itu nantinya menjadi bahan untuk mengajukan praperadilan.

"Makanya kami menunggu kepastian itu. Rencananya kami juga akan datang ke Polda Jabar untuk memastikan itu. Kalau sudah ada surat kami akan langsung praperadilan," kata Choiri.

Choiri menilai, penetapan Rizieq sebagai tersangka oleh Polda Jabar itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama.

Menurutnya, tidak sepantasnya apa yang menjadi tesis itu dijadikan bukti dugaan persangkaan terhadap perkara pidana.

"Kalau karya ilmiah sebagai alat bukti bnanyak sekali yang terlibat termasuk juga penguji yang turut serta," kata Choiri. (cis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini