News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Pejabat Pemprov Sumsel Tersangka Korupsi Bansos Diperiksa di Kejari Palembang

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Tobing, memasuki ruang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang untuk menjalani pemeriksaan di depan penyidik Kejaksaan Agung, Palembang, Rabu (1/2/2017). SRIWIJAYA POST/WELLY HADINATA

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Laonma Tobing dan Ikhwanuddin, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan sosial dan hibah di Pemprov Sumsel Tahun Anggaran 2013.

Pantauan Sripoku.com, Rabu (1/2/2017), tim penyidik Kejaksaan Agung RI menggunakan ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang untuk memeriksa kedua tersangka.

Satu per satu Laonma dan Ikhwanuddin memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan. Laonma menjabat Kepala BPKAD Sumsel.

Sementara Ikhwanuddin menjabat Asisten I Pemprov Sumsel. Ia menjadi tersangka dalam kasus ini sewaktu menjabat sebagai Kepala Kesbangpol Sumsel.

Jaksa penyidik Kejagung menemukan adanya perubahan anggaran tahun 2013. Semula Pemprov Sumsel menetapkan alokasi hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun dari APBD, lalu diubah menjadi Rp 2,1 triliun.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara senilai Rp 21 miliar. Dalam kasus ini setidaknya penyidik sudah memeriksa sebanyak 1.000 saksi.

Saksi-saksi tersebut di antaranya 140 lembaga swadaya masyarakat yang menerima pencairan dana hibah, dan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014.

Saksi lain dari lingkungan Pemprov Sumsel di antaranya Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini