TRIBUNNEWS.COM, SALATIGA - Alat peraga kampanye ilegal yang melanggar karena desain, ukuran, serta peletakannya yang tidak tepat, serta tanpa izin, disita dan ditertibkan oleh KPU dan Panwas Salatiga, Jawa Tengah.
Tindakan tersebut dilakukan karena masing-masing tim pemenangan calon tidak melaksanakan surat peringatan yang sudah diberikan oleh KPU Salatiga.
Upaya itu juga dilatarbelakangi karena banyaknya laporan dari warga terkait menjamurnya alat peraga kampanye di lingkungan mereka.(*)
BERITA REKOMENDASI