TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belum resmi berlaku, perda yang mengatur mengenai zonasi usaha membuat pelaku usaha kebingungan.
Dalam perda itu, izin usaha yang berada di lingkungan bukan peruntukan tempat usaha harus dipindahkan, dengan batas waktu pada 18 Februari 2017.
>
Baca tanpa iklan