Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sopir angkutan kota pengguna narkotika polisi tangkap di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, Selasa (31/1/2017) malam.
Polisi menangkap Edy (32) di kediamanya, Gang Muharram. Saat penangkapan anak dan istri pelaku menangis menyaksikan proses penggeledahan polisi terhadap Edy.
"Lagi nonton di rumah, tiba-tiba polisi datang. Nangis mereka, saya merasa berasalah, mereka tidak tahu kalau saya pakai narkoba dan simpan di rumah," ujar Edy pasrah di Polresta Samarinda, Rabu (1/2/2017).
Polisi mengamankan sabu berkualitas tinggi yang biasa disebut oleh sesama pengedar sebagai 'madu.' Sabu ini berwarna keruh kemerahan.
Untuk harga 1 gram sabu jenis ini mencapai Rp 1 jutaan. Polisi berhasil mengamankan 2 poket sabu madu seberat 4,82 gram.
"Biasanya saya tidak jual, memakai sendiri saja, tapi karena sekarang tidak ada kerjaan lagi, jadi jual sabu. SIM saya mati, jadi belum bisa narik angkot lagi. Biaya untuk tes SIM saya tidak punya," ungkap dia.
"Sabu ini memang berbeda dengan sabu lainnya, tapi sekarang harus teliti beli sabu, karena banyak juga yang campur sabu dengan tawas, saya pernah mengalami itu," tambah dia.