Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Randi Yuliantino, sopir travel, menjadi saksi kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (31/1/2017).
Randi dijadikan saksi karena pernah mengangkut terdakwa Brigadir Medi Andika dan Tarmidi.
Medi dan Tarmidi menumpang travel yang disopiri Randi dari Bakauheni dan berhenti di depan Rumah Sakit Advent.
Randi mengakui pernah ada dua penumpang dari Bakauheni yang turun di depan Rumah Sakit Advent.
Namun Randi mengaku tidak ingat ciri-ciri kedua penumpang tersebut.
Baca: Anggota DPRD Korban Mutilasi Manfaatkan Rekening Pacar Gelap Tampung Uang Rp 50 Juta
Hakim anggota Yus Enidar menyuruh Medi berdiri. Yus Enidar memerintahkan Randi untuk melihat Medi.
"Perhatikan. Dia (Medi) bukan yang turun di Advent?" tanya Yus Enidar.
Randi mengaku tidak ingat sama sekali apakah Medi yang naik mobilnya dari Bakauheni pada April 2016 lalu.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Medi bersama Tarmidi menumpang mobil travel yang dikemudikan Randi usai menjual mobil Pansor di Tangerang, Banten.