TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Sepekan lamanya diintai, Martin Silo Wahyudi (26) pemuda Desa Sungegeneng RT 04 RW 01 Kecamatan Karanggeneng akhirnya berhasil diamankan anggota reskoba, Jumat (3/2/2017).
Tersangka sudah lama tercium sebagai pengedar dan pengguna psikotropika, jenis sabu-sabu.
Tapi karena kelincahannya, tersangka masih bisa leluasa mengedarkan barang haram itu.
Masyarakat semakin tersulut emosi. Salah satu warga kemudian melaporkan keluhan yang ada di tengah-tengah masyarakat ke polisi.
Untuk mengamankan tersangka, dua anggota reskoba, Anang Setiawan dan Dwi Hendra harus memainkan strategi.
Hingga sepekan lamanya, mulai 29 Januari hingga Jumat (3/2) polisi baru berhasil menapaki sepak terjang tersangka.
Martin Silo Wahyudi akhirnya diamankan tepat di jalan depan SMP Negeri 2 Sekaran.
"Tersangka tidak berkutik, karena ada barang bukti yang sempat dibuang tersangka,"ungkap Kasubag Humas, AKP Suwarta kepada SURYA.co.id, Jumat (3/2/2017).
Satu klip plastik berisi sabu-sabu dibuang dan berhasil ditemukan polisi.
Saat ditangkap, pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun 125 tanpa pelat nomor.
Kini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan jaringan pelaku.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di sel tahanan polres,"kata Suwarta.