News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cepat Perbaiki Dokumen Amdal, Rekomendasi untuk PT Semen Indonesia Segera Keluar

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JANGAN CABUT - Warga pendukung pabrik semen di Rembang meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo jangan mencabut izinnya. Mereka berdemo di depan kantor Gubernur Jateng di Semarang, Jumat (14/10/2016). TRIBUN JATENG/M SOFRI KURNIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dokumen addendum amdal pabrik PT Semen Indonesia di Rembang dinyatakan layak oleh para pakar lingkungan, namun harus diperbaiki.

"Dalam sidang amdal harus ditindaklanjuti oleh Semen Rembang dalam dokumen yang baru," kata Ketua Komisi Penilai Amdal yang juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Sugeng Riyanto, Kamis (2/2/2017) malam.

Banyak masukan disampaikan para pihak dalam sidang tersebut di antaranya tentang CSR untuk masyarakat sekitar pabrik, kebutuhan air minum dan pengairan lahan pertanian, pendidikan, dan lainnya.

Dikatakan Sugeng, semua masukan yang disampaikan dan disepakati dalam sidang harus PT Semen Indonesia masukkan dalam perbaikan dokumennya.

"Jika tidak, kami tak bisa meneruskan dengan dikeluarkannya rekomendasi untuk disetujui Pak Gubernur," Sugeng menegaskan.

Setelah para pakar menyatakan dokumen tersebut memenuhi syarat kelayakan, maka DLH Jateng akan mengeluarkan rekomendasi tentang kelayakan dokumen untuk kemudian disetujui Gubernur Jateng.

Pihaknya menegaskan, tak ada batasan waktu PT Semen Indonesia melakukan perbaikan dokumen. Jika cepat maka rekomendasi akan diberikan lebih cepat, jika lamban maka rekomendasi akan menyesuaikan.

"Sebelum rekomendasi kami kirim ke Pak Gubernur, PT SI harus memperbaiki dokumen dahulu. Bola sekarang di PT SI, kalau dokumen sudah lengkap kami baru bisa menyusun rekomendasi," kata dia.

Dalam sidang tersebut, banyak masukan disampaikan berbagai pihak, baik masyarakat terdampak, LSM lingkungan, pemerintah daerah setempat, akan dicatat sebagai bahan pendukung rekomendasi.

Pihak PT Semen Indonesia, juga sepakat memasukan semua usulan yang diajukan para pihak.

Dalam putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, perbaikan dokumen addendum amdal di antaranya meliputi partisipasi masyarakat dan tata cara penambangan, kebutuhan air bersih warga, irigasi, dan pelestarian tempat penampungan air di bawah tanah atau akuifer, semuanya terpenuhi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini