Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menertibkan sejumlah pulau yang diklaim milik perseorangan atau perusahaan.
Berdasaarkan aturan, tak satu pun pulau di Indonesia yang boleh dimiliki perseorangan atau perusahaan. Penertiban ini menjadi program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan penertiban pulau di Indonesia menjadi bagian permasalahan yang ditangani kementeriannya.
Baca: Menteri Susi Akui Banyak Nelayan Alih Profesi
Baca: Pemerintah Indonesia Segera Daftarkan 1.100 Pulau ke PBB
"Ada sekitar 58 sampai 60 pulau bermasalah yang kami akan tertibkan," kata Susi di hadapan mahasiswa di Aula ITB, Jalan Ganesha, Kota Bandung, Jumat (3/2/2017).
Perusahaan atau perseorangan hanya memiliki hak guna terhadap satu pulau. Artinya mereka sebatas mengelola pulau bukan memilikinya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Untuk satu pulau mereka hanya bisa mengelola atau menyewa 70 persen. Dari 70 persen wilayah yang boleh dikelola, perusahaan atau perseorangan itu harus menyiapkan 30 persen lahan hijau dan akses publik," kata Susi.
Susi mengatakan, ketersediaan akses publik itu untuk mempermudah masyarakat mendatangi pulau tersebut. Jangan sampai, masyarakat terutama nelayan dilarang ke pulau tersebut.
"Nama pulau juga tidak bisa diubah, karena nama pulau itu negara yang buat. Kalau nama resort silahkan berbeda," Susi menambahkan.