Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Mundori (42) termakan bujuk rayu Suryanto pada 14 Juni 2016. Suryanto menjanjikan istri Mundori menjadi pegawai negeri sipil di Pemerintah Kota Salatiga.
Belakangan warga Desa Gebukan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, itu merasa tertipu sehingga melaporkan Suryanto ke Polres Salatiga pada 26 Januari 2017.
Petugas segera menyelidiki laporan Mundori dan tak lama menangkap Suryanto yang belakangan diketahui hanya lulus sekolah menengah pertama.
"Pelaku menjanjikan bisa memasukkan istrinya yang berkeinginan kuat menjadi PNS," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Moch Zazid kepada Tribun Jateng, Jumat (3/2/2017).
Suryanto menginformasikan dirinya memiliki kenalan di Pemkot Salatiga dan menjanjikan dapat memasukkan istri Mundori lolos sebagai PNS. Syaratnya wajib memberikan uang pelicin.
"Mundori menyerahkan uang sekitar Rp 30 juta. Ia dijanjikan paling lambat Desember 2016 istrinya sudah dipanggil Pemkot Salatiga dan dilantik sebagai PNS di Salatiga," beber Zazid.
Ketika waktu yang dijanjikan datang Mundori tak pernah mendapat pemberitahuan jika istrinya dipanggil sebagai PNS di Pemkot Salatiga.
"Dari situlah dia mulai curiga,” terang dia.
Korban mendatangi Polres Salatiga untuk meminta bantuan dan melaporkan kasus penipuan yang menimpanya pada akhir 2017.
Sejak awal Januari 2017, Mundori bercerita sudah tak dapat lagi menghubungi nomor kontak Suryanto.
Dalam kasus ini penyidik menjerat Suryanto Pasal 378 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun pidana penjara.