News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Banderol Rp 800 Ribu Bagi yang Ingin Kencani ABG Ini

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ridwan tertunduk saat memberi keterangan atas tindakanya memperdagangkan orang secara online di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (3/1/2017).

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ridwan (30), asal Jl Juwingan Surabaya harus berhadapan dengan proses hukum karena  memperdagangkan anak di bawah umur, EN (16)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, tersangka Ridwan menjadikan korban EN terjun di dunia prostitusi secara online.

Melalui akun facebook milik tersangka Ridwan, ia menawarkan anak-anak sekolah untuk melayani booking dan hubungan badan.

Sekali kencan, kata Shinto, tersangka menawarkan ke para hidung belang dengan tarif Rp 800 ribu sekali kencan.

“Jika ada tamu yang berminat, selanjutnya pemesan bisa menghubungi tersangka melalui chat facebook, BBM, ataupun WhatSapp. Setelah mencapai kesepakatan antara tersangka dengan tamu, ia langsung mengantar korban menemui tamu di hotel yang telah ditentukan,” tutur Shinto, Jumat (3/2/2017).

Aksi prostitusi yang dilakukan tersangka, kata Shinto, akhirnya diketahui anggotanya.

Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tersangka yang sedang mengantar korban melayani tamu di Hotel Istana Permata Jl Dinoyo Surabaya, 31 Janurai 2017.

Dari aktivutas prostitusi ini, tersangka mendapat bagian Rp 500.000, dan korban menapat bayaran Rp 300.000.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Diduga masih ada banyak korban," kata Shinto.

Tersangka Ridwan mengaku, belum lama melakukan aktivitas prostitusi yang melibatkan korban anak-anak sekolah.

"Dia (korban EN) sudah tiak sekolah dan butuh pekerjaan. Saya juga baru mengantarkan sekali ke tamu," ucap tersangka Ridwan.

Polisi menjerat tersangka Ridwan dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007, pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. fat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini