Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Tak butuh waktu lama personel Satresnarkoba Polres Bogor menangkap pemasok sabu untuk Sukri (49), warga RT 4/5 Kampung Tomang Pulo, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi menangkap S alias Jek (35), warga RT 6/3 Pondok Gede Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kabupaten Bekasi, itu di rumah kontrakannya di dekat Pasar Kranggan, Jati Sampurna, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/2/2017) pukul 04.00 WIB.
"Petugas menangkap beserta barang bukti berupa sabu setelah menggeledah rumah kontrakannya," kata Kanid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, melalui pesan singkat, Minggu (5/2/2017).
Baca: Warga Palmerah Sembunyikan Sabu di Mobil Tertangkap di Bogor
Berat sabu yang disita 2,16 gram yang terbagi menjadi tiga bungkus plastik bening. Awalnya petugas menemukan sebungkus plastik bening dengan berat 0,26 gram di dalam bungkus kartu perdana yang tergeletak di lantai.
"Setelah menggeledah seluruh isi kontrakan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan yang sedang tergantung di atas pintu dalam rumah kontrakan," kata Yusri.
Berdasarkan hasil interogasi, Jek membeli 2,16 gram sabu dari pria berinisial K sebesar Rp 3,9 juta. Ada pun Jek bertransaksi dan bertemu K pada Jumat (3/2/2017).
"Transaksi dilakukan di Pasar Kranggan Jati Sampurna," kata Yusri. Akibat perbuatannya itu Jek dikenakan pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.