News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kata Polisi Soal Dua Bocah Kembar Main Senapan Angin, Satu Tewas

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Seorang bocah Desa Kubangputat, Kecamatan Tanjung, Brebes, jatuh terkapar usai jantungnya terkena peluru senapan angin saudara kembarnya.

Ia tewas dalam perjalanan ke Puskesmas Tanjung. Hasil pemeriksaan Biddokes Polda Jateng menyatakan Mohammad Ega Ardiansyah tewas lantaran peluru juga menembus paru-parunya.

Ia tertembak saat bermain senapan angin dengan adik kembarnya pada Sabtu (4/2/2017). Senapan itu milik pamannya yang akan digunakan berburu burung.

Paman korban, Dede Nuryanto (23), ditahan di ruang tahanan Polres Brebes, karena lalai meletakkan senapan angin berisi peluru di ruang keluarga. Penyidik masih memeriksa tersangka.

"Pelaku kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Tanjung, AKP M Yusuf.

Menurut dia, kepemilikan senjata oleh warga dikhawatirkan bisa membahayakan orang lain yang berada di sekitarnya.

Berkaca pada kasus tersebut, ia mengimbau warga agar menyerahkan senapan angin yang tidak memiliki izin dari organisasi menembak.

"Mengenai kejadian itu tentunya harus menjadi pembelajaran masyarakat. Kepemilikan senjata api harus sesuai prosedur, yakni memiliki izin," jelas dia.

Kepemilikan senapan angin diatur dalam Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pengawasan Senapan untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam peraturan tersebut disebutkan aturan kepemilikan senapan baik senapan angin atau airsoft gun. Di antaranya harus berizin dari organisasi menembak dan surat kesehatan pemilik.

"Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata yang tak memiliki izin resmi agar menyerahkannya kepada polisi. Termasuk senapan angin," tegas dia.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Untuk pemegang senapan angin, kata dia, jangan sampai disalahgunakan, karena sangat membahayakan.

Sementara, Sekretaris Desa Kubangputat, Mashuri (45), menegaskan pihak keluarga sudah mengikhlaskan kematian Ega.

"Pihak keluarga sudah ikhlas karena itu dianggap musibah atau kecelakaan. Keluarga juga berharap paman korban tidak dibawa ke ranah hukum," terang Mashuri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini