TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Seorang pegawai SPBU dengan inisial MNS, 37 tahun, tinggal di Jalan Pratu Rai Madra, Mengwitani Badung, Bali diborgol polisi.
Ia diamankan Rabu 2 Februari 2017 pukul 19.30 Wita di Jalan Cargo Permai, Ubung Kaja, Denpasar Utara karena memiliki satu paket sabu.
Menariknya, dari pengakuan tersangka serbuk kristal itu didapat dari seorang Napi di Lapas Madiun Jawa Timur.
"Tersangka enerangkan mendapat sabu dari seseorang yang bernama KD yang mengaku berada di LP Madiun."
"Sabu itu dibeli seharga Rp.1000.000 dengan cara transfer. Dan ia mengambil sabu di Jalan Sempidi."
"Terasangka mengaku sudah membeli sabu sebanyak tiga kali," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo didampingi Kasat Reskoba Polresta Denapsar Kompol Gede Ganefo Minggu (5/2/2017).
"Namun keterangan tersangka ini masih terus didalami karena bisa jadi itu hanya cara mengelabui jaringannya," imbuhnya menegaskan.
Hadi mengurai, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka disebut sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah denpasar dan sekitarnya.
Pihaknya juga mengetahui bahwa tersangka sering berada di seputaran Jalan Cargo untuk mengedarkan. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 2 Februati 2017 pukul 19.30 Wita.
"Tersangka sempat membuang baramg bukti, tapi kami ketahui dan langsung membawanya ke mako untuk diamankan dan diperiksa."
"Kami masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk membongkar orang di atas tersangka," bebernya. (ang).