News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati-hati! Merokok Sembarangan di Jogja Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Kota Yogyakarta resmi memiliki peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ada tujuh kawasan yang menjadi tempat larangan untuk merokok dan menjual produk rokok.

Jika terjadi pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai sanksi kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp7,5 juta.

Tujuh kawasan yag merupakan kawasan larangan untuk merokok dan menjual produk rokok di antaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini