Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos RezaGautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom.
Polisi menangkap kedua tersangka di sebuah penginapan di Jalan Wolter Monginsidi, Kamis (2/2/2017). Dua tersangka adalah Wahyu (47) dan Handoko (19).
Mereka merupakan warga Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan. Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, kedua tersangka melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
"Karena ada perlawanan, petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kedua tersangka," ujar Murbani, Jumat (3/2/2017).
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Toyota Avanza, rompi Telkom, tanda pengenal Telkom, delapan buah aki, peralatan seperti obeng, tang, kabel, besi, dan lain-lain.
Komplotan pencurian aki jaringan PT Telkom beraksi dengan menyamar sebagai karyawan Telkom. Murbani menjelaskan tersangka Wahyu dan Handoko berkeliling kota mengendarai mobil Toyota Avanza mencari gardu-gardu jaringan Telkom.
Ketika melihat ada gardu jaringan Telkom, mereka berhenti. Wahyu dan Handoko turun dari mobil. Wahyu mengenakan rompi warna merah bertuliskan PT Telkom dan tanda pengenal Telkom.
Kepada warga sekitar, kedua tersangka mengaku sebagai karyawan Telkom. Berbekal peralatan yang dimiliki, Wahyu dengan mudahnya merusak gembok gardu.
Mereka mengambil aki yang ada di dalam gardu. Di satu gardu ada delapan unit aki. Aki ini berfungsi sebagai sumber tenaga cadangan jika listrik padam.
Murbani mengatakan, kedua tersangka sudah mencuri 200 aki dari 36 titik gardu yang ada di Bandar Lampung selama dua bulan terakhir. Aki-aki itu mereka jual ke penadah dengan harga kiloan. "Kerugian Telkom mencapai ratusan juta rupiah," ucap Murbani.