News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MUI: Bukan Tugas Pemerintah Tentukan Seseorang Ustaz

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saefuddin memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal Kementerian Agama RI di Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016). Mantan Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan bahwa halal bihalal bukanlah bid'ah yang dilarang dalam Islam. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara menyatakan bukan tugas pemerintah menentukan seseorang sebagai ustaz atau tidak.

Pernyataan tersebut muncul menanggapi Menteri Agama Lukma Hakim Saifuddin yang mewacanakan sertifikasi khatib salat Jumat.

"Sertifikasi ini tujuannya apa? Bukan tugas pemerintah dan Kementerian Agama menentukan seseorang itu ustaz atau bukan," kata Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak, Senin (6/2/2017).

Baca: Menteri Agama: Esensi Khotbah Jumat Mengajak Umat Bertakwa Bukan Mencela

Baca: MUI Sumut Pertanyakan Wacana Sertifikasi Khatib Jumat

Untuk menentukan seseorang layak sebagai khatib salat Jumat dinilai dari pendidikannya. Sejauh mana ilmu agama ustaz ataupun khatib dimaksud.

"Kalau untuk mendata saja buat apa? Itu harus diperjelas dulu. Untuk mengetahui apa yang dibicarakan khatib jangan hanya sertifikasi," Maratua menambahkan.

Jika sertifikasi ini bertujuan untuk mensejahterakan para khatib, tentu wacana itu akan didukung penuh. Contohnya, kata Maratua, seperti sertifikasi guru.

"Misalnya sertifikasi Khatib itu untuk kesejahteraan, nah, itu bagus. Khatib yang bersertifikasi bisa dapat tunjangan itu kan lebih baik," ungkap Maratua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini