Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggoro Widjojo dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan itu dipindahkan ke Lapas Gunung Sindung pada Minggu (5/2/2017) pukul 23.30 WIB.
Anggoro dipindahkan menyusul pemberitaan dirinya yang ketahuan singgah ke apartemen di Kecamatan Cibeunying Kidul saat menggunakan izin keluar tahanan untuk berobat.
Dari informasi yang beredar Anggoro telah empat kali berkunjung ke apartemen yang berjarak 3,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin itu.
Baca: Kemenkumham Selidiki Penyalahgunaan Izin Keluar Narapidana Lapas Sukamiskin
Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Susy Susilawati, menampik pemindahan Anggoro berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
"Kebetulan saja bertepatan," kata Susy dalam konferensi pers di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).
Selain Anggoro, warga binaan lain Lapas Klas I Sukamiskin juga bisa dipindah ke lapas lain. Sebab, Lapas Klas I Sukamiskin bukan lagi untuk narapidana kasus korupsi.
"Ini lapas umum apalagi kemarin baru ditetapkan sebagai lapas yang bergerak di bidang industri percetakan. Jadi ke depan lapas ini akan bertambah warga binaan kasus tindak pidana umum, karena harus mengelola lapas industri," ujar Susy.
Pemindahan Anggoro hanya berisifat sementara dan ia bisa saja dipindah lagi ke lapas lain setelah penyelidikan dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM selesai.
"Pak Menteri memerintahkan agar betul-betul diperiksa tentang kebenaran berita itu. Artinya kalau iya pegawai mana yang terlibat dan warga binaan yang bersalah akan ditindak tegas," beber Susy.