Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemberatan Sd (38) sudah belasan tahun melakukan aksinya. 4 kali masuk penjara tak membuatnya jera.
Bahkan dari hasil aksinya tersebut Sd diduga membeli sejumlah aset seperti tanah dan mobil.
Menurut Kasubdit Jatanras Dit Krimum Polda Kep Bangka Belitung AKBP Adi Nugraha mewakili Dir Krimum Kombes (Pol) Toni H Senin (6/2/2017) saat gelar tersangka dan barang bukti saat ditangkap di Pantai Tanjung Pesona Sd membawa mobil Honda Jazz.
Diduga kuat mobil tersebut dibeli dari hasil kejahatannya mencuri.
Pasalnya dalam mobil ditemukan nota pembelian mobil.
Terakhir Sd beraksi di rumah warga di Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Sd berhasil menggondol yang tunai Rp 41 juta, perhiasan emas 40 mata dan satu uni HP.
Sebelumnya Sd juga diketahui pernah membeli mobil lainnya seperti isuzu panther dan Toyota Rush.
"Kita pernah memburunya namun ia kerap membeli mobil dan kembali menjualnnya untuk menghilangkan jejak pasalnya mobil yang ia beli digunakan untuk beraksi," kata AKBP Adi Nugraha
Namun demikian Sd ditemui membantah. Menurutnya mobil tersebut ia beli hasil dari menjual tanah oleh istrinya.
Saat ditanya dari mana ia memiliki tanah Sd hanya diam.
"Pokoknya kubeli mobil tersebut dari jual tanah," kata Sd yang dilumpuhkan dengan timah panas kirinya karena berusaha kabur saat akan dibekuk