Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNEWS.COM, PEKANBARU - Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru sudah mulai menerapkan tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas, Senin (6/2/2017).
Adanya sistem pembayaran lewat sistem online mendapat sambutan baik para pelanggar lalu lintas, satu di antaranya Indris. Ia mengaku lebih mudah membayar tilang ketimbang datang ke pengadilan.
"Saya salah tadi lewat flyover pada jam dilarang jadi diberhentikan polisi. Tapi ada yang baru karena saya dimintai data dan kemudian diberikan nomor briva (nomor kontrak) yang nanti saya ajukan ke BRI untuk pembayaran," terang Idris.
Pelanggaran yang dilakukan Idris ternyata tidak hanya lewat flyover pada jam yang dilarang. Ia juga tidak membawa kelangkapan surat-surat kendaraan sehingga motor harus ditahan.
Hukuman untuk semua pelanggaran yang dilakukan Idrus harus membayar Rp 100 ribu. Melalui telepon seluler Android personel Satlantas Polresta Pekanbaru lalu menginput data Idris.
Selanjutnya Idris sebagai pelanggar akan mendapatkan notifikasi (pemberitahuan) yang dikirim ke ponselnya.
"Tadi saya langsung bayar di bank. Prosesnya juga sebentar saja. Dibayar langsung diberikan bukti pembayaran," ungkap Idris.
Dari bukti pembayaran itulah kemudian Idris mengurus sepeda motornya di Satlantas Polresta Pekanbaru.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, menilai sejauh ini penerapan tilang elektronik berjalan dengan baik. Memang ada kendala yang terus diperbaiki misalnya kondisi sinyal yang buruk.
Sementara untuk kasus tersebut petugas yang memberikan tilang akan memberikan bukti kontrak pembayaran kepad pelanggar.
"Jika notifikasi (pemberitahuan) terlambat sampai ke handphone pelanggar, maka pelanggar akan diberikan Briva atau kontrak pembayaran. Bukti itu kemudian ditunjukkan ke bank," papar Budi.