Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Seperti belut, pantas perlakuan polisi terhadap SD (38) terpaksa keras, dengan menembak kaki kirinya agar tak lagi kabur jika sudah terpojok.
Polisi menetapkan SD sebagai tersangka kasus pencurian disertai kekerasan dan pemberantasan. Saat hendak ditangkap ia sempat menyapa anggota polisi.
"Halo Pak Nur," sapa SD yang berusaha kabur namun berhasil dihentikan dengan tembakan di kaki kirinya oleh petugas di Pantai Tanjung Pesona, Jumat (3/2/2017).
Pak Nur yang disapa SD tidak lain Kanit Opsnal Subdit Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung Iptu Nur. SD kenal banyak anggota polisi terutama Reskrim yang selalu mengurusinya.
SD dikenal sebagai residivis. Pria yang menghiasi tubuhnya dengan rajah ini sudah empat kali menjalani hukuman akibat mencuri.
Ia pernah sekali mendekam di Lapas Tua Tunu, Kota Pangkalpinang, pada 1996, dan 3 kali di Lapas Bukit Semut, Kabupaten Bangka, pada 2004, 2009 dan 2012.
"Ini kelima kalinya SD dibekuk dengan kasus pencurian yang dilakukannya," kata Kasubdit Jatanras AKBP Adi Nugraha Toni H saat gelar perkara dan barang bukti, Senin (6/2/2017).
Pelaku dikenal licin terbukti dalam beberapa kali polisi menangkapnya, warga Keretak Kabupaten Bangka Tengah ini berhasil meloloskan diri.
Menurut Iptu Nur dirinya sudah tiga kali ikut menangkap SD sehingga tak asing lagi dan tersangka mengenal dirinya.
"Bagaimana enggak tau wajah saya dia sudah tiga kali saya tangkap karena mencuri," ungkap Nur.