News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dahlan Iskan Tersangka

Sang Adik Beberkan Alasan Dahlan Iskan Tak Datang Pemeriksaan Kejagung

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Miratul Mukminin adik Dahlan Iskan saat tiba di Kejati Jatim, Senin (6/2/2017). SURYA/FATKUL ALAMY

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mi'ratul Mukminin mengatakan, Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran sedang sakit.

Sehingga Dahlan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi mobil listrik tidak bisa menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Senin (6/2/2017) pagi.

Mi'ratul Mukminin menemui tim penyidik Kejagung di Kajati Jatim selama 45 menit.

Ia yang datang sendirian tiba di Kejati Jatim ada pukul 09.00 Wib dan Landung masuk ke gedung Kejati.

"Saya datang ke sini (Kajati Jatim) untuk menyerahkan surat ke penyidik KPK," kata Mi'ratul Mukminin begitu keluar Gedung Kajati Jatim, Senin (6/2/2027) pagi.

Gus Mi--panggilan Mi'ratul Mukminin--mengungkapkan, ada tiga alasan mengapa Dahlan Iskan tidak bisa memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung.

Baca: Dahlan Iskan Tak Datang Jalani Pemeriksaan di Kejati Jatim

Pertama, kata Gus Mi, Dahlan Iskan belum menunjuk penasihat hukum guna mendampingi pemeriksaan kasus dugaan korupsi mobil listrik.

Selanjutnya, surat panggilan dari tim penyidik Kejagung juga diterima Dahlan hanya melalui surat fax, bukan surat asli.

"Saya tadi juga konfirmasi soal surat panggilan yang hanya melalui surat fax," tutur mantan Wakil Bupati Magetan ini.

Gus Mi yang mewakili keluarga mengatakan, Dahlan belum bisa hadir menemui tim penyidik Kejagung, lantaran kodisi kesehatannya sedang menurun. Dalam beberapa hari terakhir ini, Dahlan sedang demam.

"Pak Dahlan sudah beberapa hari ini demam," kata Gus Mi.

Selanjutnya, Gus Mi menyerahkan ke tim penyidik Kejagung untuk menjadwal ulang pemeriksaan Dahlan.

"Saya menyerahkan ke tim penyidik, mau kapan menjadwal ulang. Kami nanti mengikuti," kata Gus Mi.

Dahlan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik pada 2013. Ada sekitar 16 unit mobil listrik yang diduga pelaku menyimpang. (Fat)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini